
Invalid Date
Dilihat 11 kali

Pongok, 3 November 2025 — Menjelang penyaluran Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) bulan November 2025, Kepala Desa Pongok memberikan himbauan kepada warga agar segera melunasi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Himbauan ini merupakan tindak lanjut dari instruksi Bupati Bangka Selatan yang disampaikan kepada Camat Kepulauan Pongok, kemudian diteruskan oleh Camat Pongok kepada Kepala Desa Pongok untuk diinformasikan kepada seluruh warga.
Dalam penyampaiannya, pemerintah desa menegaskan bahwa mulai tahun 2025, setiap bentuk pelayanan administrasi di tingkat desa — termasuk permohonan surat keterangan dan dokumen lainnya — wajib melampirkan bukti pelunasan PBB. Apabila tidak disertai bukti tersebut, maka pelayanan tidak dapat diproses oleh pihak desa.
Kebijakan ini mengacu pada Peraturan Bupati (Perbup) Tahun 2025, yang bertujuan meningkatkan kesadaran masyarakat dalam melaksanakan kewajiban pajak serta mendukung peningkatan pendapatan daerah untuk pembangunan desa.
Pemerintah Desa Pongok mengharapkan masyarakat dapat segera melunasi PBB masing-masing agar proses pelayanan dan administrasi desa dapat berjalan lancar tanpa hambatan.
Bagikan:

Desa Pongok
Kecamatan Kepulauan Pongok
Kabupaten Bangka Selatan
Provinsi Kepulauan Bangka Belitung
© 2025 Powered by PT Digital Desa Indonesia
Pengaduan
0
Kunjungan
Hari Ini