Logo

Desa Pongok

Kabupaten Bangka Selatan

Home

Profil Desa

Infografis

Listing

IDM

Berita

Belanja

PPID

Musyawarah Desa Kelayakan Bansos dan Desil: Pemdes Tegaskan Peran Desa Hanya Mengajukan Pengusulan Data

Musyawarah Desa Kelayakan Bansos dan Desil: Pemdes Tegaskan Peran Desa Hanya Mengajukan Pengusulan Data

Invalid Date

Ditulis oleh Yori Wiartama

Dilihat 1 kali

Musyawarah Desa Kelayakan Bansos dan Desil: Pemdes Tegaskan Peran Desa Hanya Mengajukan Pengusulan Data

Pongok, 17 September 2026 — Pemerintah Desa Pongok menggelar musyawarah desa terkait penentuan kelayakan warga penerima bantuan sosial (bansos) dan penyesuaian status tingkat kesejahteraan (desil). Musyawarah ini dilaksanakan untuk menindaklanjuti adanya warga kurang mampu yang belum mendapatkan haknya karena terdata dalam tingkat kesejahteraan tinggi (desil 6–10).

Dalam pertemuan tersebut, Sekretaris Desa (Sekdes) Hendi Saputra memberikan penjelasan mendalam terkait mekanisme perbaikan data bansos agar tidak timbul kesalahpahaman di tengah masyarakat.

Dua Jalur Solusi Penurunan Desil

Bagi warga yang tergolong kurang mampu tetapi terdata masuk dalam desil 6–10, pemerintah desa menyampaikan dua skema pengajuan penurunan tingkat kesejahteraan:

Melalui Aplikasi SIKS-NG Desa: Proses verifikasi dan pembaruan data sistem membutuhkan estimasi waktu sekitar 3 bulan.

Pengisian Formulir BPS: Pengajuan secara manual untuk verifikasi lapangan dengan proses estimasi waktu sekitar 2 minggu.

Peran Desa: Mengajukan, Bukan Menentukan Hasil

Menanggapi keluhan masyarakat yang merasa sudah berulang kali mengajukan data namun belum membuahkan hasil, Sekdes Hendi Saputra kembali menegaskan batasan kewenangan pemerintah desa.

"Tugas dan kewenangan pemerintah desa sifatnya mengajukan, bukan menentukan atau meloloskan hasil akhir. Keputusan akhir sepenuhnya berada di tangan pemerintah pusat. Walaupun hasil akhir belum pasti, desa akan terus berikhtiar mengajukan data warga yang memang berhak. Sebab, jika kita mengajukan saja hasilnya belum tentu keluar, apalagi jika desa tidak mengajukan sama sekali? Inilah bentuk ikhtiar dan usaha nyata kami dari desa untuk membantu masyarakat," tegas Sekdes Hendi Saputra.

Aturan Baru Pengambilan Bansos: Wajib Hadir Sesuai Nama

Untuk menjaga transparansi dan menghindari simpang siur informasi, pemdes menetapkan aturan ketat terkait pengambilan bantuan sosial:

Pengambilan Tidak Boleh Diwakilkan: Penerima bantuan wajib datang secara langsung sesuai nama yang terdaftar. Praktik perwakilan selama ini kerap memicu perubahan nama sasaran dari orang tua (ibu) menjadi nama anak di pendataan, sehingga memunculkan tuduhan keliru bahwa desa menyalurkan bantuan kepada warga yang masih muda.

Pengecualian Khusus: Warga yang terdaftar dapat diwakilkan hanya jika dalam kondisi sakit berat atau sedang berada di luar wilayah.

Batas Waktu Pengambilan (5 Hari): Bagi penerima yang tidak berada di lokasi, pemdes memberikan batas waktu keberadaan maksimal 5 hari. Apabila melebihi batas waktu tersebut tanpa kepastian, hak bantuan akan dialihkan secara resmi kepada warga lain yang lebih layak dan memenuhi syarat.

Melalui musyawarah ini, diharapkan masyarakat paham betul mengenai alur birokrasi pengajuan bansos serta mendukung kerapian administrasi demi penyaluran bantuan yang tepat sasaran.

Bagikan:

Berita Terbaru

Berita Terbaru

Logo

Desa Pongok

Kecamatan Kepulauan Pongok

Kabupaten Bangka Selatan

Provinsi Kepulauan Bangka Belitung

© 2026 Powered by PT Digital Desa Indonesia